DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
LATAR BELAKANG MASALAH
Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh Pemerintah, terasa cukup kompleks sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindari. Dalam setiap aktivitas hidup warga negara (citizen) baik secara individu maupun kelompok, arus globalisasi sarat akan kemajuan teknologi infomasi. Hal ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan Pemerintahan, dengan ikut memberikan kontibusi dan aspirasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pola-pola lama yang diterapkan oleh Pemerintah sejauh ini, dirasakan belum relevan dengan tuntutan pada era globalisasi dan digitalisasi secara cepat, tepat dan merata. Tranparasi dan akuntabilitas menjadi satu keharusan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas pemerintahan negara yang terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas akuntabilitas, asas efisiensi, asas efektivitas dan asas keadilan.
Tuntutan masyarakat terhadap perubahan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam merespon hal tersebut. Untuk itu Pemerintah membutuhkan upaya inovatif yang berifat kreatif dalam menjawab fenomena-fenomena yang terjadi agar tetap mendapatkan kepercayaan publik (Public trust) dalam melaksanakan roda Pemerintahan.
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN KOTA
- PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
- PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
- KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
- AIR MINUM DAN LISTRIK
- TRANSPORTASI
- LINGKUNGAN HIDUP (KEBERSIHAN)
PERSPEKTIF MEMMO vs GOOD GOVERNANCE
1. Wawasan kedepan (Visionary)
meMmo merupakan aplikasi yang memproyeksikan kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
2. Keterbukaan dan Transparasi
meMmo merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat agar dapat turut serta mengawasi jalannya roda pemerintahan
3. Partisipasi Masyarakat
meMmo merupakan aplikasi yang dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
4. Akuntabilitas
meMmo merupakan aplikasi yang dapat memberikan informasi mengenai kinerja pemerintahan yang dapat dilihat secara langsung.
5. Supremasi Hukum
meMmo merupakan aplikasi yang dapat membagi hak dan kewajiban antara Pemerintah, warga negara dan swasta secara terintegrasi.
6. Demokrasi
meMmo merupakan aplikasi yang memberi ruang demokrasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
7. Profesionalisme dan Kompentensi
meMmo merupakan aplikasi yang mampu menjembatani pihak-pihak yang berkepentingan secara professional dan berkompeten.
8. Responsive
meMmo merupakan aplikasi yang dapat merespon kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat
9. Efektif dan Efisien
meMmo merupakan aplikasi yang memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, mudah dan murah.
10. Desentralisasi
meMmo merupakan aplikasi yang bergerak pada ruang urusan yang dilimpahkan ke daerah dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
11. Kemitraaan dengan dunia Usaha
meMmo merupakan aplikasi yang menghubungkan serta menggerakan pemerintah, mayarakat dan dunia usaha.
12. Komitmen pada lingkungan hidup
meMmo merupakan aplikasi yang mampu merespon laporan dan fenomena terkait lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment