Social Icons

Pages

Monday, 4 April 2016

PROYEK KEMAKMURAN HIJAU

Gubernur Nusa Tenggara Timur Drs. Frans Lebu Raya menghadiri penandatanganan
Nota kesepahaman (MoU) green prosperity project ( Proyek Kemakmuran Hijau) yang ditandatangani oleh Wakil Menteri PPN RI pada Jumad 25 April 2014, bertempat di Museum
Perumusan Proklamasi, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari program
Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia, yang mengumumkan bahwa, pada tahun 2014 ,
terdapat 12 kabupaten sebagai calon mitra bagi implementasi Green Prosperity Project atau
Proyek Kemakmuran Hijau yang didanai Amerika Serikat (AS).


Kesepuluh kabupaten tersebut tersebar di enam provinsi, masing-masing Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur, kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya  Propinsi Nusa Tenggara Timur. Tampak Bupati Sumba Barat Jubilete Pieter Pandango, Bupati Sumba Timur Gideon Mbiliyora, Bupati Sumba Tengah Umbu Sappi Pateduk dan Plt. Bupati Sumba Barat Daya Umbu Zaza turut menandatangani Mou tersebut bersama beberapa Bupati dari daerah lainnya. Disampaikan bahwa tujuan dari program sendiri adalah untuk mengurangi kemiskinan dengan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan demikian ujar Wakil Menteri PPN – RI, di harapkan pula pemerintah daerah harus bisa menjalankan program sesuai dengan komitmen. Proyek kemakmuran hijau itu merupakan proyek utama, karenanya dalam program tersebut akan menyediakan bantuan hibah dan pendanaan komersial untuk mendukung pengembangan ekonomi dengan jumlah dana hibah compact sebesar US$ 332,5 juta, separuh dari dari total dana hibah yang mencapai US$ 600 juta.


Proyek kemakmuran hijau ini terbagi dalam dua tema yaitu, energi terbarukan, yang mencakup  embangkit listrik skala kecil (kurang dari 10 megawatt) yang bersumber dari tenaga air, limbah pertanian-perkebunan, biogas dan tenaga surya, Skema kedua adalah penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, yang mencakup pertanian, kehutanan, perikanan dan pengelolaan daerah aliran sungai.

No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates