Dasar Hukum
Dasar hukum perizinan usaha Pertambangan bahan galian Batuan di Provinsi NTT adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.}Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (LN Tahun 1999 Nomor 4, TLN 4959).
Tahap-tahap Permohonan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur NTT melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
- Setelah permohonan tertulis diterima oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mengundang tim teknis Dinas pertambangan dan Energi dan beberapa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang tergabung di dalamnya, untuk rapat dan kemudian akan melakukan peninjauan lokasi pertambangan untuk memastikan keadaan di lokasi tersebut layak atau tidak layak untuk melakukan usaha pertambangan.
- Kemudian izin akan segera diolah / diproses dan dapat diterbitkan selambat – lambatnya 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan.
- Gubernur melalui Badan Pelayanan Perijinan terpadu dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim dari Dinas Pertambangan dan Energi serta beberapa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT yang telah melakukan peninjauan lokasi.
Izin diterbitkan berupa Surat Keputusan Gubernur NTT dan tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.
Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan di Provinsi NTT sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk IUP Eksplorasi pertambangan untuk mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun, untuk mineral bukan logam diberikan dalam jangka waktu 3(tiga) tahun, sedangkan mineral bukan logam tertentu dalam jangka waktu 7(tujuh) tahun, untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Sedangkan IUP Operasi Produksi pertambangan untuk mineral logam diterbitkan dan berlaku selama sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk mineral bukan logam berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun, sedangkan untuk bukan logam jenis tertentu diberikan waktu sama dengan logam, dan untuk batuan diterbitkan dan berlaku selama sampai dengan 5 (lima) tahun diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun dengan kewajiban daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan apabila selama dalam jangka waktu diperkirakan lahan masih berpotensi pemohonan harus mengajukan permohonan diperpanjang paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
Kewajiban Pemegang Izin.
Sesuai yang tercantum di dalam Izin Usaha Pertambangan bahan galian Provinsi Sumatera Utara, maka pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan penambangan bahan galian diwajibkan :
- Menyampaikan laporan produksi setiap bulan tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan bahan galian batuan. jika selama 3(tiga) bulan terhitung sejak terbitnya IUP ini tidak melakukan kegiatan dan tidak melapor, maka IUP ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Setiap bulan membayar pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian.
- Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ini, sudah melaksanakan pematokan batas-batas wilayah izin untuk melakukan usaha penambangan bahan galian batuan.
- Memberikan keluasan memakai jalan tambang yang sudah ada termasuk pembuatan jalan tambang baru bagi pemegang IUP pada lokasi berikutnya.
- Penambangan tidak diperkenankan dibantaran sungai melainkan hanya pada palung sungai sedalam maksimal 1 (satu) meter.
- Mereklamasikan bantaran sungai yang sudah terganggu.
- Mengamankan, melestarikan fungsi sungai dan lingkunganya termasuk bangunan-bangunan pengairan dan bangunan – bangunan umum lainnya yang ada disekitarnya.
- Memperhatikan morfologi sungai, bantaran sungai, palung sungai, tebing sebagai akibat penggalian bahan galian batuan yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
- Mencegah terjadinya pencemaran/erosi sebagai akibat penggalian bahan galian batuan yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
- Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Menaati semua peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya sungai serta lahan kiri kanan sungai. Mencegah terjadinya pencemaran/erosi berkaitan dengan bidang Pertambangan dan Energi.
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pertambangan
1. Persyaratan Permohonan Izin.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
- Administratif;
- Teknis;
- Lingkungan; dan
- Finansial.
A. Persyaratan administratif
1. Untuk badan usaha untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan Direksi dan daftar pemegang saham;
- Surat keterangan domisili
• Mineral bukan logam dan batuan :
- Surat permohonan;
- Profil badan usaha;
- Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
2. Untuk koperasi untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Surat susunan pengurus;
- Surat keterangan domisili.
• Mineral bukan logam dan batuan meliputi:
- Surat permohonan;
- Profil koperasi;
- Akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Susunan pengurus; dan
- Surat keterangan domisili.
3. Untuk perseorangan untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Surat keterangan domisili.
• Mineral bukan logam dan batuan :
- Surat permohonan;
- Kartu tanda penduduk;
- Nomor pokok wajib pajak; dan
- Surat keterangan domisili.
4. Untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
- Surat permohonan;
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham;
- Surat keterangan domisili.
• Mineral bukan logam dan batuan :
- Surat permohonan;
- Profil perusahaan;
- Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
- Nomor pokok wajib pajak;
- Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
- Surat keterangan domisili.
B. Persyaratan teknis meliputi:
1. IUP eksplorasi ;
- Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
2. IUP operasi produksi ;
- Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
- Laporan lengkap eksplorasi;
- Laporan studi kelayakan;
- Rencana reklamasi dan pascatambang;
- Rencana kerja dan anggaran biaya;
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
- Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
C. Persyaratan lingkungan meliputi:
- Untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- IUP Operasi Produksi ;
- Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
D. Persyaratan finansial meliputi:
1. IUP Eksplorasi ;
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
2. IUP Operasi Produksi ;
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan secara otomatis tidak berlaku apabila masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang lagi. Akan tetapi, Gubernur Sumatera Utara dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan bahan Galian apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan usaha pertambangan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain :
- Pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera di dalam Izin Usaha Pertambangan.
- Apabila dalam kegiatan evaluasi pertambangan yang dilakukan Tim Pertambangan menemukan bahwa kegiatan pertambangan yang lebih lanjut akan mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang fatal.
- Terjadi kecurangan atau pemalsuan data tentang hasil produksi pertambangan yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan royalti kepada pemerintah.
- Pemegang izin tidak mentaati dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment