Social Icons

Pages

Thursday 16 July 2015

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA


DASAR HUKUM
1.          Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.       Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3.       Undang-Undang 25 Tahun 2004 Tentang SPPN
4.       PP 38 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan Provinsi
5.       Permendagri 113 dan 114 tahun 2014
6.       Permendagri 21 Tahun 2010 Tentang Program/Kegiatan


 Latar Belakang
Perubahan Kondisi Sosial, ekonomi dan Lingkungan menuntut perlunya perencanaan pembangunan yang komprehensif dan mengarah kepada perwujudan akuntabilitas,Respontabilitas, dan transpirasi partisipasi masyarakat yang pada akhirnya dapat menjamin pemanfataan dan pengalokasian sumber daya pembangunan yang semakin terbatas menjadi lebih efisen dan efetif serta berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menagamanatkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Penyelenggaraan Pemerintah desa Sendiri di pimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desanya. Yang Pelaksanaan Kinerjanya dilihat dari pembangunan desa yang dikerjakan dan harus berpedoman pada RPJM Desa dikarenakan dalam dokumen tersebut memuat tentang hal-hal  Strategi Pembangunan desa baik pada tataran perencanaan jangka panjang RPJMDES (Long-Term dan jangka pendek (Mid-Term)  keudian ditetapkan dengan Dokumen anggaran Desa (APBDES) .Selama ini Perencanaan dan penganggaran sering terjadi Missing Link baik pada level kegiatan maupun pada penyunan indicator, dan pelaporan kinerja, untuk itu perlu adanya penyusunan system  informasi keuangan yang dapat menjawab tantangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.Penyusunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDES) mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa,  yang akan  di adaptasikan kedalam Peraturan Kepala Daerah guna mendapatkan kepatuhan serta ketaatan dari para pelaku pembangunan desa.

 Analisis Masalah

Pelaksanaan  penyusunan Sistem Informasi Keuangan Desa didasarkan pada beberapa pertimbangan di antaranya adalah:
1.    Penyusunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDES) mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
2.    Dapat dengan mudah mengevaluasi hasil pengelolaan keuangan desa yang berguna sebagai bahan kaji ulang terhadap pelaksanaanPembangunan Desa selama periode pelaksanaan RPJMDES, sekaligus untuk mengetahui sudah sejauh mana pelaksanaan evaluasi keuanganyang sudah dilakukan.
3. Dukungan Teknis terhada pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakan  kerjasama antara BPMPD kabupaten dengan Pihak Ketiga.
     Tujuan
Terciptanya Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik mulai dari tahapan pelaksanaan sampai pada tahap pelaporan kinerja keuangan desa.
 Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran adalah, BPMPD Provinsi dan BPMPD Kab/Kota serta Jajaran Pemerintah Desa terkait dengan implemnetasi pengeloalaan keuangan pada tingkat desa yang sudah ditetapkan.

  Tempat dan Jadwal Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan event ini adalah di Pemerintah Kab untuk pengumpulan data, verifikasi hasil dan seminar pemaparan hasil sementara masa analisis dan penulisan laporan dilakukan di kantor BMPD .

   Strategi Implementasi
Pelaksana event ini adalah BPMPD Provinsi sebagai mitraBPMPD Kab dengan melibatkan narasumber lokal yang potensial.Pelaksanaan Pelatihan Sistem Informasi Keuangan Desa akan dilakukan melalui beberapa pendekatan pertemuan/FGD  dengan Pemda untuk merumuskan substansi pengelolaan Keuangan desasetelah itu dikuti dengan pelatihan kepada aparat desa tentang tata cara penggunaan aplikasi, setelah itu maka akan ada review internal dari BPMPD Prov dan BPMPD Kab untuk memastikan product yang sudah dihasilkan.

Pengaturan Monitoring Output

Metode pengukuran output yang digunakan adalah :
· Mengunakan chek list yang disiapkan untuk melihat dokumenAPBDES yang dihasilkan yang memenuhi subtansi kualitas dokumen APBDES sesuai Permendagri 113 tentang pengelolaan keuangan desa..
· Mengecek daftar hadir peserta.
· Mengunakan lembaran evaluasi proses dan kinerja konsultan.
  

KRANGKA LOGIS APLIKASI 




No comments:

Post a Comment

 
Blogger Templates