DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
2.
Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah
3. Undang-Undang 25 Tahun 2004 Tentang SPPN
4.
PP 38 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan
Provinsi
5.
Permendagri 113 dan 114 tahun 2014
6.
Permendagri 21 Tahun 2010 Tentang
Program/Kegiatan
Latar Belakang
Perubahan Kondisi Sosial, ekonomi dan Lingkungan
menuntut perlunya perencanaan pembangunan yang komprehensif dan mengarah kepada
perwujudan akuntabilitas,Respontabilitas, dan transpirasi partisipasi
masyarakat yang pada akhirnya dapat menjamin pemanfataan dan pengalokasian
sumber daya pembangunan yang semakin terbatas menjadi lebih efisen dan efetif
serta berkelanjutan.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menagamanatkan bahwa Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam
Penyelenggaraan Pemerintah desa Sendiri di pimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat
Desanya. Yang Pelaksanaan Kinerjanya dilihat dari pembangunan
desa yang dikerjakan dan harus berpedoman pada RPJM Desa dikarenakan dalam
dokumen tersebut memuat tentang hal-hal Strategi Pembangunan desa baik
pada tataran perencanaan jangka panjang RPJMDES (Long-Term dan jangka
pendek (Mid-Term) keudian ditetapkan dengan Dokumen anggaran
Desa (APBDES) .Selama
ini Perencanaan dan penganggaran sering terjadi Missing Link baik pada level
kegiatan maupun pada penyunan indicator, dan pelaporan kinerja, untuk itu perlu
adanya penyusunan system informasi keuangan yang dapat menjawab tantangan
yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.Penyusunan
dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDES) mengacu pada
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan
Desa, yang akan di adaptasikan kedalam Peraturan Kepala Daerah guna
mendapatkan kepatuhan serta ketaatan dari para pelaku pembangunan desa.
Analisis Masalah
Pelaksanaan
penyusunan Sistem Informasi Keuangan Desa didasarkan pada beberapa
pertimbangan di antaranya adalah:
1.
Penyusunan dan Pengembangan Sistem
Informasi Keuangan Desa (SIKDES) mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
2.
Dapat dengan mudah mengevaluasi hasil pengelolaan
keuangan desa yang berguna sebagai
bahan kaji ulang terhadap
pelaksanaanPembangunan Desa selama
periode pelaksanaan RPJMDES, sekaligus untuk mengetahui sudah sejauh mana pelaksanaan evaluasi keuanganyang sudah dilakukan.
3. Dukungan Teknis
terhada pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakan kerjasama
antara BPMPD kabupaten dengan Pihak Ketiga.
Tujuan
Terciptanya
Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik mulai dari tahapan pelaksanaan
sampai pada tahap pelaporan kinerja keuangan desa.
Kelompok Sasaran
Kelompok
sasaran adalah, BPMPD Provinsi dan BPMPD Kab/Kota serta Jajaran Pemerintah Desa
terkait dengan implemnetasi pengeloalaan keuangan pada tingkat desa yang sudah
ditetapkan.
Tempat dan Jadwal Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan event ini adalah di
Pemerintah Kab untuk pengumpulan data, verifikasi hasil dan seminar pemaparan
hasil sementara masa analisis dan penulisan laporan dilakukan di kantor BMPD .
Strategi
Implementasi
Pelaksana event ini adalah BPMPD Provinsi sebagai mitraBPMPD Kab dengan melibatkan narasumber lokal yang potensial.Pelaksanaan Pelatihan Sistem
Informasi Keuangan Desa akan
dilakukan melalui beberapa pendekatan pertemuan/FGD dengan Pemda untuk
merumuskan substansi pengelolaan Keuangan desa, setelah itu dikuti dengan pelatihan kepada
aparat desa tentang tata cara penggunaan aplikasi, setelah itu maka akan ada review internal dari BPMPD Prov dan BPMPD Kab untuk memastikan product yang sudah dihasilkan.
Pengaturan Monitoring Output
Metode pengukuran output yang digunakan adalah :
· Mengunakan chek
list yang disiapkan untuk melihat dokumenAPBDES yang
dihasilkan yang memenuhi subtansi kualitas dokumen APBDES sesuai
Permendagri 113
tentang pengelolaan keuangan desa..
· Mengecek daftar
hadir peserta.
· Mengunakan
lembaran evaluasi proses dan kinerja konsultan.
KRANGKA LOGIS APLIKASI
No comments:
Post a Comment