Social Icons

Pages

Monday, 17 August 2015

SURAT IZIN PERTAMBANGAN

Dasar Hukum 

Dasar hukum perizinan usaha Pertambangan bahan galian Batuan di Provinsi NTT adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.}Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (LN Tahun 1999 Nomor 4, TLN 4959).
Tahap-tahap Permohonan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur NTT melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
  2. Setelah permohonan tertulis diterima oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu mengundang tim teknis Dinas pertambangan dan Energi dan beberapa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang tergabung di dalamnya, untuk rapat dan kemudian akan melakukan peninjauan lokasi pertambangan untuk memastikan keadaan di lokasi tersebut layak atau tidak layak untuk melakukan usaha pertambangan.
  3. Kemudian izin akan segera diolah / diproses dan dapat diterbitkan selambat – lambatnya 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan.
  4. Gubernur melalui Badan Pelayanan Perijinan terpadu dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim dari Dinas Pertambangan dan Energi serta beberapa tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT yang telah melakukan peninjauan lokasi.
Izin diterbitkan berupa Surat Keputusan Gubernur NTT  dan tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.
Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan di Provinsi NTT sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk IUP Eksplorasi pertambangan untuk mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun, untuk mineral bukan logam diberikan dalam jangka waktu 3(tiga) tahun, sedangkan mineral bukan logam tertentu dalam jangka waktu 7(tujuh) tahun, untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Sedangkan IUP Operasi Produksi pertambangan untuk mineral logam diterbitkan dan berlaku selama sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk mineral bukan logam berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun, sedangkan untuk bukan logam jenis tertentu diberikan waktu sama dengan logam, dan untuk batuan diterbitkan dan berlaku selama sampai dengan 5 (lima) tahun diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun dengan kewajiban daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan apabila selama dalam jangka waktu diperkirakan lahan masih berpotensi pemohonan harus mengajukan permohonan diperpanjang paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
Kewajiban Pemegang Izin.
Sesuai yang tercantum di dalam Izin Usaha Pertambangan bahan galian Provinsi Sumatera Utara, maka pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan penambangan bahan galian diwajibkan :
  1. Menyampaikan laporan produksi setiap bulan tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan bahan galian batuan. jika selama 3(tiga) bulan terhitung sejak terbitnya IUP ini tidak melakukan kegiatan dan tidak melapor, maka IUP ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Setiap bulan membayar pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian.
  3. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ini, sudah melaksanakan pematokan batas-batas wilayah izin untuk melakukan usaha penambangan bahan galian batuan.
  4. Memberikan keluasan memakai jalan tambang yang sudah ada termasuk pembuatan jalan tambang baru bagi pemegang IUP pada lokasi berikutnya.
  5. Penambangan tidak diperkenankan dibantaran sungai melainkan hanya pada palung sungai sedalam maksimal 1 (satu) meter.
  6. Mereklamasikan bantaran sungai yang sudah terganggu.
  7. Mengamankan, melestarikan fungsi sungai dan lingkunganya termasuk bangunan-bangunan pengairan dan bangunan – bangunan umum lainnya yang ada disekitarnya.
  8. Memperhatikan morfologi sungai, bantaran sungai, palung sungai, tebing sebagai akibat penggalian bahan galian batuan yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
  9. Mencegah terjadinya pencemaran/erosi sebagai akibat penggalian bahan galian batuan yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
  10. Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  11. Menaati semua peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya sungai serta lahan kiri kanan sungai. Mencegah terjadinya pencemaran/erosi berkaitan dengan bidang Pertambangan dan Energi.
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pertambangan
1. Persyaratan Permohonan Izin.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
  • Administratif;
  • Teknis;
  • Lingkungan; dan
  • Finansial.
A. Persyaratan administratif
1. Untuk badan usaha untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
  1. Surat permohonan;
  2. Susunan Direksi dan daftar pemegang saham;
  3. Surat keterangan domisili
• Mineral bukan logam dan batuan :
  1. Surat permohonan;
  2. Profil badan usaha;
  3. Akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Nomor pokok wajib pajak;
  5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
  6. Surat keterangan domisili.
2. Untuk koperasi untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
  1. Surat permohonan;
  2. Surat susunan pengurus;
  3. Surat keterangan domisili.
• Mineral bukan logam dan batuan meliputi:
  1. Surat permohonan;
  2. Profil koperasi;
  3. Akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Nomor pokok wajib pajak;
  5. Susunan pengurus; dan
  6. Surat keterangan domisili.
3. Untuk perseorangan untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
  1. Surat permohonan;
  2. Surat keterangan domisili.
• Mineral bukan logam dan batuan :
  1. Surat permohonan;
  2. Kartu tanda penduduk;
  3. Nomor pokok wajib pajak; dan
  4. Surat keterangan domisili.
4. Untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
• Mineral logam dan batubara:
  1. Surat permohonan;
  2. Susunan pengurus dan daftar pemegang saham;
  3. Surat keterangan domisili.
• Mineral bukan logam dan batuan :
  1. Surat permohonan;
  2. Profil perusahaan;
  3. Akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
  4. Nomor pokok wajib pajak;
  5. Susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
  6. Surat keterangan domisili.
B. Persyaratan teknis meliputi:
1. IUP eksplorasi ;
  1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  2. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
2. IUP operasi produksi ;
  1. Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
  2. Laporan lengkap eksplorasi;
  3. Laporan studi kelayakan;
  4. Rencana reklamasi dan pascatambang;
  5. Rencana kerja dan anggaran biaya;
  6. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
  7. Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
C. Persyaratan lingkungan meliputi:
  1. Untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. IUP Operasi Produksi ;
  • Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  • Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
D. Persyaratan finansial meliputi:
1. IUP Eksplorasi ;
  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
  • Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
2. IUP Operasi Produksi ;
  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  • Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan secara otomatis tidak berlaku apabila masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang lagi. Akan tetapi, Gubernur Sumatera Utara dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan bahan Galian apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan usaha pertambangan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain :
  • Pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertera di dalam Izin Usaha Pertambangan.
  • Apabila dalam kegiatan evaluasi pertambangan yang dilakukan Tim Pertambangan menemukan bahwa kegiatan pertambangan yang lebih lanjut akan mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang fatal.
  • Terjadi kecurangan atau pemalsuan data tentang hasil produksi pertambangan yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan royalti kepada pemerintah.
  • Pemegang izin tidak mentaati dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Thursday, 16 July 2015

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA


DASAR HUKUM
1.          Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.       Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3.       Undang-Undang 25 Tahun 2004 Tentang SPPN
4.       PP 38 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan Provinsi
5.       Permendagri 113 dan 114 tahun 2014
6.       Permendagri 21 Tahun 2010 Tentang Program/Kegiatan


 Latar Belakang
Perubahan Kondisi Sosial, ekonomi dan Lingkungan menuntut perlunya perencanaan pembangunan yang komprehensif dan mengarah kepada perwujudan akuntabilitas,Respontabilitas, dan transpirasi partisipasi masyarakat yang pada akhirnya dapat menjamin pemanfataan dan pengalokasian sumber daya pembangunan yang semakin terbatas menjadi lebih efisen dan efetif serta berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menagamanatkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Penyelenggaraan Pemerintah desa Sendiri di pimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desanya. Yang Pelaksanaan Kinerjanya dilihat dari pembangunan desa yang dikerjakan dan harus berpedoman pada RPJM Desa dikarenakan dalam dokumen tersebut memuat tentang hal-hal  Strategi Pembangunan desa baik pada tataran perencanaan jangka panjang RPJMDES (Long-Term dan jangka pendek (Mid-Term)  keudian ditetapkan dengan Dokumen anggaran Desa (APBDES) .Selama ini Perencanaan dan penganggaran sering terjadi Missing Link baik pada level kegiatan maupun pada penyunan indicator, dan pelaporan kinerja, untuk itu perlu adanya penyusunan system  informasi keuangan yang dapat menjawab tantangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.Penyusunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDES) mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa,  yang akan  di adaptasikan kedalam Peraturan Kepala Daerah guna mendapatkan kepatuhan serta ketaatan dari para pelaku pembangunan desa.

 Analisis Masalah

Pelaksanaan  penyusunan Sistem Informasi Keuangan Desa didasarkan pada beberapa pertimbangan di antaranya adalah:
1.    Penyusunan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKDES) mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa.
2.    Dapat dengan mudah mengevaluasi hasil pengelolaan keuangan desa yang berguna sebagai bahan kaji ulang terhadap pelaksanaanPembangunan Desa selama periode pelaksanaan RPJMDES, sekaligus untuk mengetahui sudah sejauh mana pelaksanaan evaluasi keuanganyang sudah dilakukan.
3. Dukungan Teknis terhada pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakan  kerjasama antara BPMPD kabupaten dengan Pihak Ketiga.
     Tujuan
Terciptanya Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik mulai dari tahapan pelaksanaan sampai pada tahap pelaporan kinerja keuangan desa.
 Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran adalah, BPMPD Provinsi dan BPMPD Kab/Kota serta Jajaran Pemerintah Desa terkait dengan implemnetasi pengeloalaan keuangan pada tingkat desa yang sudah ditetapkan.

  Tempat dan Jadwal Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan event ini adalah di Pemerintah Kab untuk pengumpulan data, verifikasi hasil dan seminar pemaparan hasil sementara masa analisis dan penulisan laporan dilakukan di kantor BMPD .

   Strategi Implementasi
Pelaksana event ini adalah BPMPD Provinsi sebagai mitraBPMPD Kab dengan melibatkan narasumber lokal yang potensial.Pelaksanaan Pelatihan Sistem Informasi Keuangan Desa akan dilakukan melalui beberapa pendekatan pertemuan/FGD  dengan Pemda untuk merumuskan substansi pengelolaan Keuangan desasetelah itu dikuti dengan pelatihan kepada aparat desa tentang tata cara penggunaan aplikasi, setelah itu maka akan ada review internal dari BPMPD Prov dan BPMPD Kab untuk memastikan product yang sudah dihasilkan.

Pengaturan Monitoring Output

Metode pengukuran output yang digunakan adalah :
· Mengunakan chek list yang disiapkan untuk melihat dokumenAPBDES yang dihasilkan yang memenuhi subtansi kualitas dokumen APBDES sesuai Permendagri 113 tentang pengelolaan keuangan desa..
· Mengecek daftar hadir peserta.
· Mengunakan lembaran evaluasi proses dan kinerja konsultan.
  

KRANGKA LOGIS APLIKASI 




Wednesday, 15 July 2015

PETA LOKASI INDUSTRI ANYAMAN DI DESA KABUPATEN SUMBA BARAT DAN KABUPATEN SUMBA TENGAH






Berikut ini merupakan lokasi indutri anyaman yang di desa/kelurahan Kabupaten Sumba barat dan Kabupaten Sumba Timur yang berjumlah 19 Lokasi dengan rincian Kabupaten Sumba Barat :

 
1.CENDANA
2.DAMEKA
3.MAKATA KERI
4.MANU WOLU
5.OLE ATE
6.WAI MANU
7.WAI RASA
8.WEE LURI
9.WENDEWA BARAT
10.WENDEWA SELATAN
11.WENDEWA TIMUR

































    
 




Sedangkan Di Kabupaten Sumba Tengah :

 







1 . BALI LEDO
2 . HUPU MADA
3 . KAREKA NDUKU
4 . MAMODU
5 . RUA
6 . SOBA WAWI
7 . TANA RARA
8 . UBU PEDE
9 . WANOKAZA















PETA DESTINASI WISATA DI KABUPATEN SUMBA BARAT, KABUUPATEN SUMBA BARAT DAYA DAN KABUPATEN SUMBA TENGAH


Pulau Sumba sangat terkenal dengan obyek wisata alamnya selain itu juga yang menarik wisatawan mancanegara adalah dari benda-benda arkeologinya dan pesona budayanya yang masih cukup kental peta diatas merupakan 17 Destinasi wisata yang di 3 Kabupaten yang ada di Pulau Sumba.

PETA DESTINASI WISATA KOTA KUPANG

Selain menjadi ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Kota Kupang Juga memiliki delapan tempat wisata yang cukup unik.

PETA LOKASI DESA OBYEK WISATA ALAM KABUPATEN ROTE NDAO

Selain Pulau Flores dan Pulau Sumba, Pulau Rote Ndao juga memiliki Pesona Alam yang sangat menarik terutama pada Wisata Pantai dengan Gulungan Ombak yang terkenal dengan Pantai Nembrala, berikut ini merupakan lokasi desa dan Kelurahan di Rote Ndao yang memiliki Pesona Wisata Alam :
1 . BAADALE
2 . BONI
3 . BUSALANGGA
4 . DAIAMA
5 . FAIFUA
6 . KULI
7 . LAKAMOLA
8 . LALUKOEN
9 . MOKDALE
10 . NAMODALE
11 . NEMBERALA
12 . NGGODIMEDA
13 . NUSAKDALE
14 . OEBATU
15 . OESELI
16 . ONOTALI
17 . SEDEOEN
18 . SOTIMORI
19 . TESABELA

PETA POTENSI DESA KABUPATEN BELU DI BIDANG PERTANIAN

Berikut ini merupakan Peta kawasan di Desa/Kelurahan yang ada di kabupaten Belu yang memiliki Potensi Pertanian berdasarkan data PODES 2011 dengan Rincian Jenis Komoditi Padi Sebesar 134 Lokasi, Tanaman Palawija (Jagung,Kacang-kacangan,dan umbi-umbian) sebesar 45 Lokasi dan Perikanan Tangkap sebesar 4 Lokasi.

PETA LOKASI INDUSTRI ANYAMAN DI DESA /KEL KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA


Perkembangan indutri anyaman di NTT di Tahun 2013 menurut data BPS sebanyak 323 Lokasi, dan ini merupakan potensi yang baik dalam pengembangan industi kecil dan Rumah Tangga karena industri anyaman yang ada di NTT cukup unik dengan Perpaduan Motif yang bernuansa etnic di tiap2 Kabupaten dengan corak yang berbeda. Peta diatas merupakan Lokasi Desa/Kel yang memiliki indutri anyaman yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya dengan rincian sebagai berikut : 
1 . DANGGA MANGO 11 . OMBA RADE
2 . DELO 12 . PANENGGO EDE
3 . HAMONGGO LELE 13 . TENA TEKE
4 . HOMBA KARIPIT 14 . WAI KADADA
5 . KANELU 15 . WEE KOKORA
6 . LETE LOKO 16 . WEE NAMBA
7 . MALI MADA 17 . WEE PABOBA
8 . MAREDA KALADA 18 . WEE RAME
9 . MATA PYAWU 19 . WEE TOBULA
10 . MATALOKO 20 . WURA HOMBA

PETA LOKASI OBYEK WISATA RELIGI KABUPATEN FLORES TIMUR DAN KABUPATEN SIKKA


Kabupaten Flores Timur dan Sikka merupakan kabupaten yang mempunyai wisata Religi yang cukup baik diantara kabupaten lain di NTT di karenakan banyak Tempat dan Tradisi keagamaan yang masih dijaga hingga saat ini , khusus di kab sikka adalapun lokasi desa/kel sebagai berikut :
1 . DETUBINGA
2 . HOKOR
3 . KOTA UNENG
4 . LELA
5 . MBENGU
6 . SIKKA
7 . WAIRBLELER
8 . WAIRTERANG
9 . WOLODHESA

Sedangkan Di kabupaten Flores Timur Lokasi desa/Kel Sebagai         Berikut :
1 . LARANTUKA
2 . SAROTARI
3 . WUREH
 
Blogger Templates