Social Icons

Pages

Monday, 4 April 2016

PROYEK KEMAKMURAN HIJAU

Gubernur Nusa Tenggara Timur Drs. Frans Lebu Raya menghadiri penandatanganan
Nota kesepahaman (MoU) green prosperity project ( Proyek Kemakmuran Hijau) yang ditandatangani oleh Wakil Menteri PPN RI pada Jumad 25 April 2014, bertempat di Museum
Perumusan Proklamasi, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari program
Millenium Challenge Account (MCA) Indonesia, yang mengumumkan bahwa, pada tahun 2014 ,
terdapat 12 kabupaten sebagai calon mitra bagi implementasi Green Prosperity Project atau
Proyek Kemakmuran Hijau yang didanai Amerika Serikat (AS).


Kesepuluh kabupaten tersebut tersebar di enam provinsi, masing-masing Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur, kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya  Propinsi Nusa Tenggara Timur. Tampak Bupati Sumba Barat Jubilete Pieter Pandango, Bupati Sumba Timur Gideon Mbiliyora, Bupati Sumba Tengah Umbu Sappi Pateduk dan Plt. Bupati Sumba Barat Daya Umbu Zaza turut menandatangani Mou tersebut bersama beberapa Bupati dari daerah lainnya. Disampaikan bahwa tujuan dari program sendiri adalah untuk mengurangi kemiskinan dengan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan demikian ujar Wakil Menteri PPN – RI, di harapkan pula pemerintah daerah harus bisa menjalankan program sesuai dengan komitmen. Proyek kemakmuran hijau itu merupakan proyek utama, karenanya dalam program tersebut akan menyediakan bantuan hibah dan pendanaan komersial untuk mendukung pengembangan ekonomi dengan jumlah dana hibah compact sebesar US$ 332,5 juta, separuh dari dari total dana hibah yang mencapai US$ 600 juta.


Proyek kemakmuran hijau ini terbagi dalam dua tema yaitu, energi terbarukan, yang mencakup  embangkit listrik skala kecil (kurang dari 10 megawatt) yang bersumber dari tenaga air, limbah pertanian-perkebunan, biogas dan tenaga surya, Skema kedua adalah penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, yang mencakup pertanian, kehutanan, perikanan dan pengelolaan daerah aliran sungai.

Sunday, 3 April 2016

DATABASE ROTE NDAO


LATAR BELAKANG

         Proses perencanaan ini dimanifestasikan dalam penganggaran daerah. Selain target kinerja pembangunan daerah, perencanaan dan penganggaran daerah juga ditujukan untuk mencapai agenda pembangunan nasional dan global. Langkah awal pencapaian target kinerja tersebut diawali dengan proses perencanaan daerah, proses perencanaan tersebut meliputi perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan baik di tingkat pemerintah daerah maupun SKPD, perencanaan tentunya tidak cukup. Hal ini juga harus dapat ditunjukan fokus dan lokus yang guna meminimalisir kesenjangan dalam penentuan Arah Kebijakan Pembangunan.    
          Sehubungan dengan hal tersebut di atas diperlukan pula strategi perencanaan yang sistematis dan komprehensif. Untuk mewujudkannya, langkah awal yang harus dilakukan adalah melengkapi setiap tahapan perencanaan dengan data yang akurat. Akurat berarti valid, yaitu data tersebut benar-benar mengukur dengan sebenarnya apa yang harus diukur. Misalnya data tentang jumlah kemiskinan harus dapat menggambarkan kemiskinan yang ada di daerah tersebut.
        Data yang akurat tidak hanya diartikan dari sisi pengadaannya, melainkan juga dari sisi peyajiannya, yaitu bagaimana data tersebut ditampilkan. Oleh karena itu perlu ada format standar bagaimana cara mengadakan data untuk perencanaan daerah dan bagaimana menampilkan data tersebut. Dengan demikian maka tampilan data yang akurat dan terstruktur  itu dapat dengan mudah digunakan sebagai landasan penyusunan perencanaan daerah yang baik.
          Bagaimana data dapat membantu proses pembuatan perencanaan, beberapa ahli ekonomi mengatakan bahwa penggunaan paling penting dari data atau disebut juga indikator pembangunan adalah untuk menyediakan target-target perencanaan. Misalnya indikator pendapatan yang ingin dicapai oleh suatu daerah sering dijadikan tujuan yang dibidik bagi kemajuan pembangunan yang diinginkan. Selain itu target-target potensi wilayah Pedesaan juga menjadi proyek atau program yang relatif strategis bagi daerah.
     Dalam era desentralisasi sekarang proses perencanaan pembangunan sudah mengalami perubahan paradigma. Dalam hal ini sudah mulai dilakukan proses bottom up planning secara lebih intensif dibandingkan masa sebelumnya. Kemudian tataran pelaksanaan pembangunan juga sudah lebih melihat kepentingan daerah dan lebih banyak melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Orientasi demikian diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada pemerintah pusat. Selain itu juga akan menumbuhkan kemandirian dalam pendanaan dan pelaksanaan pembangunan. Akan tetapi, peran pemerintah daerah yang semakin besar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah juga akan menimbulkan beberapa konsekuesi yang harus diterima antara lain : dibutuhkan data dasar yang lebih lengkap dalam pelaksanaan pembangunan di daerah agar setiap tahapan pembangunan dapat dilandasi data yang lebih aktual.

         Maksud Dan Tujuan
         Maksud
Beberapa bentuk penting dari Aplikasi   Rote Info adalah sebagai berikut :

. .        Pendekatan holistik dalam memadukan ketepatan data dan lokasi;
  Matriks konsolidasi yang memberikan semua informasi baik itu data spasial dan a spasial;
  Juga memuat sasaran, indikator terukur setiap kegiatan, indikasi anggaran setiap kegiatan, urusan / organisasi / SKPD yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, urusan dan sumber dana secara tahunan selama lima tahun pelaksanaan RPJMD.
.  Karena berbasis Geographical information system (Gis), maka seluruh informasi yang ada dalam Geodatabase dapat disajikan dalam peta secara lengkap sehingga informasi penyebaran program dan kegiatan serta anggaran dapat terlihat secara jelas.

  Tujuan
Ø  Memberikan informasi tentang rencana program/ kegiatan dari Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD;
Ø  Sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dengan sasaran, indikator yang telah ditetapkan dan terukur;

Ø  Seluruh informasi disajikan dalam bentuk peta dan nomerik.

 KeluaraN

   Keluaran atau hasil dari pada kegiatan ini adalah tersedianya data-data pembangunan dalam bentuk Aplikasi dengan sistem GIS untuk kebutuhan pembangunan.

PENDIDIKAN INFO


MESIN MEMORY (BAGIAN DARI MIMPI YANG BELUM TERWUJUD)



DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

LATAR BELAKANG MASALAH

Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh Pemerintah, terasa cukup kompleks sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindari. Dalam setiap aktivitas hidup warga negara (citizen) baik secara individu maupun kelompok, arus globalisasi sarat akan kemajuan teknologi infomasi. Hal ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan Pemerintahan, dengan ikut memberikan kontibusi dan aspirasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pola-pola lama yang diterapkan oleh Pemerintah sejauh ini, dirasakan belum relevan dengan tuntutan pada era globalisasi dan digitalisasi secara cepat, tepat dan merata. Tranparasi dan akuntabilitas menjadi satu keharusan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas pemerintahan negara yang terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas akuntabilitas, asas efisiensi, asas efektivitas dan asas keadilan.
Tuntutan masyarakat terhadap perubahan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam merespon hal tersebut. Untuk itu Pemerintah membutuhkan upaya inovatif yang berifat kreatif dalam menjawab fenomena-fenomena yang terjadi agar tetap mendapatkan kepercayaan publik (Public trust) dalam melaksanakan roda Pemerintahan.

PERMASALAHAN PEMBANGUNAN KOTA
  1. PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
  2. PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
  3. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  4. PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
  5. AIR MINUM DAN LISTRIK
  6. TRANSPORTASI
  7. LINGKUNGAN HIDUP (KEBERSIHAN)

PERSPEKTIF MEMMO vs GOOD GOVERNANCE

1. Wawasan kedepan (Visionary)
meMmo merupakan aplikasi yang memproyeksikan kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
2. Keterbukaan dan Transparasi
meMmo merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat agar dapat turut serta mengawasi jalannya roda pemerintahan
3. Partisipasi Masyarakat
meMmo merupakan aplikasi yang dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
4. Akuntabilitas
meMmo merupakan aplikasi yang dapat memberikan informasi mengenai kinerja pemerintahan yang dapat dilihat secara langsung.
5. Supremasi Hukum
meMmo merupakan aplikasi yang dapat membagi hak dan kewajiban antara Pemerintah, warga negara dan swasta secara terintegrasi.
6. Demokrasi
meMmo merupakan aplikasi yang memberi ruang demokrasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
7. Profesionalisme dan Kompentensi
meMmo merupakan aplikasi yang mampu menjembatani pihak-pihak yang berkepentingan secara professional dan berkompeten.
8. Responsive
meMmo merupakan aplikasi yang dapat merespon kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat
9. Efektif dan Efisien
meMmo merupakan aplikasi yang memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, mudah dan murah.
10. Desentralisasi
meMmo merupakan aplikasi yang bergerak pada ruang urusan yang dilimpahkan ke daerah dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
11. Kemitraaan dengan dunia Usaha
meMmo merupakan aplikasi yang menghubungkan serta menggerakan pemerintah, mayarakat dan dunia usaha.
12. Komitmen pada lingkungan hidup
meMmo merupakan aplikasi yang mampu merespon laporan dan fenomena terkait lingkungan hidup.


 
Blogger Templates